Aug 27, 2012

Zakat, Pajak & Ongkos Birokrasi

Oleh: Fahrus Zaman Fadhly
Dosen FKIP UNIKU (Universitas Kuningan) &
Wakil Ketua Masika ICMI Orwil Jawa Barat


Pada April 2012 lalu, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), memprediksi dalam 2-3 tahun ke depan, sebanyak 124 daerah akan mengalami kebangkrutan karena besarnya anggaran belanja pegawai. Pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011, terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya di atas 60 persen dan belanja modalnya 1-15 persen.

Sejumlah pihak khawatir, apa yang akan terjadi atas negeri ini, bila postur anggaran yang tidak berkeadilan seperti ini terus berlangsung. Mengapa eksekutif begitu sewenang-wenang menetapkan anggaran belanja pegawai demikian besar melampaui anggaran belanja publik? Lalu mengapa wakil rakyat di legislatif begitu bertekuk lutut tak kuasa mengartikulasi kepentingan publik dalam soal alokasi anggaran ini? Politik transaksional dan perselingkungan kekuasaan macam apa sehingga kebijakan ini berpuluh-puluh tahun berlangsung?

Terkait zakat, pajak dan melambungnya belanja pegawai ini, ada baiknya pada momentum pembayaran zakat 'Idul Fithri 1433 Hijriyah kali ini, kita merenungkangkan kembali hakikat keadilan distributif di balik perintah mengeluarkan zakat. Kita perlu menginterpretasi ulang tentang hak dan kedudukan amil zakat dan meng-qiyas-kannya dalam pengelolaan dana APBN/APBD dari hasil pajak dan sumberdaya alam yang dikelola oleh birokrasi negara.

Berapa sesungguhnya alokasi terbesar yang mesti diberikan kepada birokrasi untuk belanja pegawai? Mengapa ilmu administrasi publik/negara tidak mengadopsi bagaimana Islam mengajarkan hak maksimal dari amil zakat yang hanya seperdelapan atau 12,5% dari total dana zakat (termasuk juga infak dan shadaqah) yang dikumpulkannya?

Birokrasi = Amil
Di Indonesia, potensi pajak dan zakat yang amat luar biasa ternyata tidak mampu menjadi instrumen bagi peningkatan kesejahteraan rakyat. Anggaran negara dari hasil pajak dikorup, sementara dana zakat belum dimanfaatkan secara optimal. Padahal, di negara-negara Muslim seperti Saudi Arabia, zakat identik dengan pajak dan dikelola satu atap dengan pajak di bawah kementerian keuangan (Maslahtuz Zakat wad Dakhil). Zakat yang dihimpun oleh Maslahatuz Zakat mencapai lebih dari 1000 Triliun Rupiah per tahun dan disalurkan kepada mereka yang berhak menerimanya. Di negeri itu, dana yang dihimpun dari zakat benar-benar efektif mengatasi kemiskinan dan menaikkan taraf hidup rakyat.

Berbeda halnya dengan pengelolaan zakat dan pajak di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap amil zakat dan aparat pajak masih rendah. Walaupun tidak separah kredibilitas birokrasi, kepercayaan publik kepada pengelola zakat mulai menurun. Hal ini disebabkan oleh setidaknya tiga faktor. Pertama, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat yang tidak transparan dan. Kedua, dalam beberapa kasus dana ZIS digelapkan oleh oknum amil zakat. Ketiga, terjadi indikasi pendistribusian zakat untuk kelompok tertentu atau bahkan untuk kampanye terselubung parpol tertentu. Karena itu, tidak sedikit muzakki (pembayar zakat) berinisiatif memberikan langsung zakatnya kepada mereka yang berhak menerimanya (mustahik) daripada kepada amil atau lembaga zakat. Kegalauan ini mesti segera diatasi agar kepercayaan publik pada lembaga zakat tetap terpelihara.

Tulisan ini secara khusus akan menyoroti bahwa sesungguhnya birokrasi itu adalah seperti amil dalam pengelolaan zakat. Dalam QS. At-Taubah ayat 58-60, Allah SWT berfirman bahwa, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana".

Amil zakat termasuk salah satu golongan (asnaf) yang berhak menerima zakat sebagai orang-orang yang bertugas mengelola atau menarik zakat dari orang-orang yang berhak mengeluarkan zakat (muzakki) kemudian membagikannya kepada mereka yang berhak mendapatkannya (mustahiq). Dari sisi anggaran, amil zakat hanya maksimal mendapat seperdelapan atau 12,5% dari total dana zakat yang diterima. Demikian juga dengan birokrasi, semestinya mereka hanya menerima bagian anggaran sebagaimana amil zakat menerima bagiannya. Jika lebih dari 12,5%, apa yang diterima oleh amil atau birokrasi menjadi haram hukumnya.

Para ulama berselisih pendapat mengenai prosentase hak amil zakat. Sebagian berpendapat amil zakat mendapatkan seperdelapan dari zakat. Sebagian yang lain berpendapat bahwa amil mendapatkan sesuai dengan kadar apa yang dikerjakannya. Itu artinya, maksimal bagian amil itu seperdelapan atau kurang dari itu. Bila kita bersetuju dengan pandangan ini, maka ongkos birokrasi mestinya hanya seperdelapan dari total anggaran yang ada.

Anggaran Pro-Publik
Sudah mafhum politik anggaran kita tak pernah berpihak pada publik. Yang dinikmati publik hanya serpihan-serpihan saja. Wajar saja, bila sejumlah kabupaten/kota di Indonesia terancam dilikuidasi. Pasalnya, belanja pegawai yang mencapai 70% sehingga mengalami defisit anggaran. Sementara, belanja publik hanya mencapai 30%. Itu pun menguap karena anggaran (APBD dan APBN) jadi bancakan proyek yang dikendalikan oleh elit politik, penguasa dan birokrat hitam. Sebagian selesai satu kamar lewat politik transaksional antara eksekutif dan legislatif. Praktik manipulatif elit seperti ini terjadi di pusat maupun di daerah.

Sejumlah penyebab membengkaknya belanja pegawai sesungguhnya jelas sudah bisa diindikasi yakni: remunerasi, struktur birokrasi yang gemuk-miskin fungsi, penyelewengan tupoksi, honor kegiatan, konsinyering, perjalanan dinas, rapat, kendaraan dinas, tunjangan BBM dan gaji sopir pribadi, praktik korupsi dan manipulasi anggaran di birokrasi, pemberian gaji ke 13 untuk PNS, dan lain-lain.

Inilah yang terjadi dalam praktik birokrasi di negeri ini, pemborosan (inefisiensi) dan korupsi. Remunerasi yang semula bisa jadi terapi atas gurita korupsi di berbagai lapisan birokrasi, ternyata tak bisa jadi obat mujarab. Reformasi birokrasi gagal total. Karena itu, harus ada langkah fundamental agar birokrasi di Indonesia berpostur ramping tapi kaya fungsi, lincah, efisien, cepat dan ramah dalam melayani publik (ready and friendly to serve public).

Belum lagi tumpang tindih fungsi dinas, badan, atau lembaga pusat maupun daerah yang mengurusi sektor yang sama dengan sumber anggaran yang berbeda. Salah satu contohnya adalah lembaga yang menangani masalah KB dan kependudukan. Di Jawa Barat misalnya, ada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Propinsi Jawa Barat, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Jawa Barat, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jabar, dan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Jawa Barat. Bahkan, dalam urusan pendataan penduduk, lembaga-lembaga tersebut kerap overlap fungsi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Barat. Khusus P2TP2A dan TP PKK memang bukan lembaga struktural, namun sumber anggaran utamanya berasal dari APBD Pemprov Jabar.

Jalan keluar
Masih ada asa bagi Republik ini untuk berubah. Jalan keluarnya antara lain: minimalisasi belanja pegawai menjadi maksimal 12,5% seperti halnya amil zakat, pembatalan remunerasi, hentikan pemekaran daerah, merampingkan struktur kelembagaan birokrasi, memangkas jumlah aparatur pemerintah, moratorium rekruitmen PNS, pembubaran lembaga, instansi atau badan yang tumpang tindih fungsi, serta wujudkan aparatur yang bersih. (*)


Sumber:
http://jabartoday.com/opini/2012/08/24/0603/4614/zakat-pajak-ongkos-birokrasi

________________________
Ikhtiar kita untuk mewujudkan perubahan akan berjalan sempurna bila kita mampu mengupayakannya melalui USAHA yang sunguh-sungguh dengan KERJA KERAS, BELAJAR dengan giat sehingga bisa KERJA CERDAS dan BERIBADAT dengan tekun sehingga mampu KERJA IKHLAS.

Aug 18, 2012

SELAMAT IDUL FITRI 1 SYAWAL 1433 H

Lapangkan hati dengan keikhlasan untuk berbagi maaf dan kebaikan di Hari Kemenangan
Selamat Idul Fitri 1 Syawal 1433 H
Mohon Maaf Lahir dan Batin.

[Muslim Hasan Birga]
________________________
Ikhtiar kita untuk mewujudkan perubahan akan berjalan sempurna bila kita mampu mengupayakannya melalui USAHA yang sunguh-sungguh dengan KERJA KERAS, BELAJAR dengan giat sehingga bisa KERJA CERDAS dan BERIBADAT dengan tekun sehingga mampu KERJA IKHLAS.

Aug 10, 2012

Artikel dari Kompas.com

Puasa Meregenerasi Sel Saraf Otak Selama berabad-abad, para ilmuwan dan filsuf terpesona oleh otak. Laju percepatan penelitian dalam ilmu saraf dan perilaku membuat para ilmuwan belajar lebih banyak dalam 10 tahun terakhir dibandingkan dengan dekade sebelumnya untuk mengungkap berbagai misteri di dalam otak.

Otak adalah bagian paling kompleks dari tubuh manusia. Organ ini memiliki fungsi utama sebagai pusat kemampuan berpikir, kecerdasan, mengingat, inovasi, serta pusat penafsiran terhadap fungsi panca indra, inisiator gerakan tubuh, dan pengendali perilaku.

Otak terdiri atas 100 miliar sel saraf (neuron) yang berhubungan. Hubungan antarsel saraf disebut sinaps. Hubungan sel saraf (sinaps) terjadi melalui impuls listrik dan kimiawi dengan neurotransmiter sebagai perantara. Neurotransmiter berperan dalam pengaturan sistem kerja antarneuron. Jika terjadi gangguan pada neurotransmiter, neuron akan bereaksi abnormal.

Ada dua golongan sel saraf, excitatory dengan neurotransmiter kimiawi (glutamat) dan inhibitory dengan neurotransmiter gamma aminobutyric acid (GABA). Kedua jenis sel saraf itu berfungsi seimbang untuk melaksanakan fungsi otak.

Ada banyak faktor yang memengaruhi fungsi otak, antara lain faktor genetik, psikologi/kejiwaan, lingkungan, temperatur, makanan, dan minuman. Dalam ilmu saraf dikenal istilah plastisitas otak, yakni kapasitas sistem saraf untuk mengubah struktur dan fungsinya sebagai reaksi terhadap keragaman lingkungan.

Tiga bentuk utama dari plastisitas otak adalah plastisitas sinaptik, neurogenesis, dan fungsional kompensasi.

Plastisitas sinaptik terjadi ketika otak terlibat dalam pembelajaran dan pengalaman baru. Akan terjadi interaksi dan networking baru pada hubungan sel-sel saraf di otak.

Neurogenesis merupakan proses kelahiran dan proliferasi neuron baru di dalam otak. Sel induk dapat mengalami proliferasi dan berkembang menjadi sel piramidal dan sel yang akan berkembang menjadi sel-sel dewasa yang memiliki akson dan dentrit. Sel-sel saraf baru akan bermigrasi ke sejumlah daerah di otak untuk merehabilitasi sel-sel yang rusak atau mati.

Fungsional kompensasi terjadi pada saat seseorang menua, plastisitas otak akan menurun. Namun, tidak semua orang tua menunjukkan kinerja lebih rendah. Bahkan, beberapa orang mencapai kinerja lebih baik dibandingkan dengan yang lebih muda. Studi terbaru menunjukkan, otak mencapai solusi fungsional melalui aktivasi jalur saraf alternatif, yang paling sering mengaktifkan daerah di kedua belahan otak.

Kondisi saat puasa

Berpuasa pada bulan Ramadhan bagi kaum Muslim bukan hanya menahan dahaga dan lapar mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Lebih dari itu, puasa adalah latihan psikis, mental, dan fisik biologis.

Secara psikis, orang yang menjalankan puasa akan memiliki jiwa dan perilaku sehat, menjauhkan pikiran dan perbuatan dari hal-hal yang bisa mencederai hakikat berpuasa. Dengan demikian, bisa menjadi manusia berakhlak mulia.

Secara biologis, puasa diharapkan bermanfaat bagi kesehatan. Puasa dilaksanakan dengan cara menahan dahaga dan lapar mulai dari subuh hingga maghrib. Selama puasa, tubuh mengalami proses metabolisme. Makanan dicerna sekitar 8 jam. Rinciannya, 4 jam makanan disiapkan dengan keasaman tertentu dengan bantuan asam lambung, selanjutnya dikirim ke usus, 4 jam kemudian makanan diubah menjadi sari makanan di usus kecil, kemudian diabsorpsi oleh pembuluh darah dan dikirim ke seluruh tubuh. Waktu sisa 6 jam sebelum berbuka merupakan waktu bagi sistem pencernaan untuk beristirahat.

Puasa merupakan aktivitas fisik dan biologis untuk mengatur dan memperbaiki metabolisme tubuh. Puasa mengajarkan dan melatih tubuh berdisiplin untuk makan dan minum secara tidak berlebihan serta mengatur kuantitas dan kualitas makanan yang dikonsumsi.

Menyehatkan

Menurut penelitian, puasa dapat menyehatkan tubuh karena makanan berkaitan erat dengan proses metabolisme tubuh. Saat berpuasa ada fase istirahat setelah fase pencernaan normal, yaitu 6-8 jam. Pada fase itu terjadi degradasi dari lemak dan glukosa darah. Selain itu terjadi peningkatan high density lipoprotein (HDL) dan apoprotein alfa1 serta penurunan low density lipoprotein (LDL) yang sangat bermanfaat bagi kesehatan jantung dan pembuluh darah. HDL berefek baik bagi kardiovaskular dan LDL berefek negatif bagi kesehatan pembuluh darah.

Secara psikologis puasa menimbulkan suasana batin tenang, teduh, dan tidak dipenuhi rasa amarah sehingga menurunkan adrenalin. Saat marah terjadi peningkatan adrenalin 20-30 kali lipat. Adrenalin akan memperkecil kontraksi otot empedu, menyempitkan pembuluh darah perifer, meluaskan pembuluh darah koroner, meningkatkan tekanan darah arterial, serta menambah volume darah ke jantung dan jumlah detak jantung.

Adrenalin menambah pembentukan kolesterol dari LDL. Berbagai hal tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit pembuluh darah, jantung, dan otak sehingga timbul gangguan jantung koroner, stroke dan lain-lain.

Penelitian endokrinologi menunjukkan, pola makan saat puasa yang bersifat rotatif menjadi beban dalam akumulasi makanan di dalam tubuh. Keadaan ini mengakibatkan pengeluaran hormon sistem pencernaan, seperti amilase, pankrease, dan insulin, dalam jumlah besar sehingga bisa meningkatkan kualitas hidup dan kesehatan tubuh. Dengan demikian, puasa bermanfaat menurunkan kadar gula darah dan kolesterol serta mengendalikan tekanan darah.

Saat seseorang melaksanakan puasa selama sebulan, plastisitas, neurogenesis, dan fungsional kompensasi jaringan otak akan diperbarui. Dengan demikian, akan terbentuk networking atau rute jaringan baru di dalam otak, yang akan membentuk pribadi dan manusia yang berpikiran sempurna.

Pada hakikatnya puasa bermanfaat meningkatkan daya ingat, mengurangi kematian sel-sel saraf, bahkan dalam tingkatan tertentu bisa meregenerasi sel-sel saraf otak.

Taruna Ikrar, Department of Neurobiology, School of Medicine, University of California, Irvine, Amerika Serikat
------------------------------------------------------
Sumber : http://m.kompas.com/news/read/2012/08/07/07411912/Puasa.Meregenerasi.Sel.Saraf

________________________
Ikhtiar kita untuk mewujudkan perubahan akan berjalan sempurna bila kita mampu mengupayakannya melalui USAHA yang sunguh-sungguh dengan KERJA KERAS, BELAJAR dengan giat sehingga bisa KERJA CERDAS dan BERIBADAT dengan tekun sehingga mampu KERJA IKHLAS.

Jul 15, 2012

The Greatest Secret in The World

Aku akan menyambut hari ini dengan cinta di hatiku. Dan bagaimana aku melakukan ini? Sejak sekarang dan seterusnya aku akan memandang segala hal dengan cinta dan aku akan dilahirkan kembali. Aku akan mencintai matahari karena matahari menghangatkan tulang-tulangku; namun Aku akan mencintai hujan karena hujan membersihkan batinku. Aku akan mencintai cahaya karena cahaya menunjukkan jalan kepadaku; namun Aku akan mencintai kegelapan karena kegelapan menunjukkan kepadaku bintang-bintang. Aku akan menyambut baik kebahagiaan karena kebahagiaan memperbesar hatiku; namun aku akan menahan kesedihan karena kesedihan membuka jiwaku. Aku akan menghargai imbalan karena imbalan adalah hakku; namun aku akan menyambut baik rintangan karena rintangan adalah tantanganku.

Aku akan menyambut hari ini dengan cinta di hatiku. Dan bagaimana aku bertindak? Aku akan mencintai segala jenis manusia karena masing-masing mempunyai sifat untuk dikagumi walaupun sifat itu tersembunyi. Dengan cinta aku akan meruntuhkan tembok kecurigaan dan kebencian yang telah mereka dirikan di sekeliling hati mereka dan ditempatnya aku membangun jembatan sehingga cintaku bisa memasuki jiwa mereka.

Aku akan mencintai orang yang penuh cita-cita karena mereka bisa memberikan ilham kepadaku. Aku akan mencintai orang yang gagal karena mereka memberiku pelajaran. Aku akan mencintai raja-raja karena mereka hanyalah manusia biasa. Aku akan mencintai orang yang rendah hati karena mereka memiliki sifat surgawi.Aku akan mencintai orang kaya karena mereka kesepian. Aku akan mencintai orang miskin karena mereka begitu banyak. Aku akan mencintai orang muda karena keyakinan yang mereka pegang. Aku akan mencintai orang tua karena kebijaksanaan yang mereka miliki.

Aku akan menyambut hari ini dengan cinta di hatiku. Dan bagaimana aku akan menghadapi setiap orang yang kutemui? Hanya dengan satu cara. Dengan kebisuan dan kepada diriku aku akan menyapanya dengan dan mengatakan aku cinta padamu. Walaupun dikatakan dalam kebisuan, kata-kata ini akan terpancar dari kataku, menghilangkan kerutan didahiku, mendatangkan senyuman dibibirku, dan gema dalam suaraku, dan hatinya pun akan terbuka. Dan siapa yang akan mengatakan tidak kepada produk dan jasaku setelah hatinya merasakan cintaku? Aku menyambut hari ini dengan cinta di hatiku.

Sesungguhnya Allah Mengetahui segala isi hati (QS.Ali Imran 3:119)

Salam Damai
________________________
Ikhtiar kita untuk mewujudkan perubahan akan berjalan sempurna bila kita mampu mengupayakannya melalui USAHA yang sunguh-sungguh dengan KERJA KERAS, BELAJAR dengan giat sehingga bisa KERJA CERDAS dan BERIBADAT dengan tekun sehingga mampu KERJA IKHLAS.

Jul 14, 2012

Unforgetable Moment

Unforgetable moment when I was in Pare Kediri East Java, Thank you very much for Mr. Kalend and All BEC Teachers

________________________
Ikhtiar kita untuk mewujudkan perubahan akan berjalan sempurna bila kita mampu mengupayakannya melalui USAHA yang sunguh-sungguh dengan KERJA KERAS, BELAJAR dengan giat sehingga bisa KERJA CERDAS dan BERIBADAT dengan tekun sehingga mampu KERJA IKHLAS.

Sweet Memory

________________________
Ikhtiar kita untuk mewujudkan perubahan akan berjalan sempurna bila kita mampu mengupayakannya melalui USAHA yang sunguh-sungguh dengan KERJA KERAS, BELAJAR dengan giat sehingga bisa KERJA CERDAS dan BERIBADAT dengan tekun sehingga mampu KERJA IKHLAS.

Jan 23, 2012

“Moving is a Blessing” *)

By: Muslim Hasan Birga

Assalamualaikum Wr. Wb.
…………
Excellency Mr. Kalend O, The Director of BEC
Respectable Mom Nova, the supervisor of Smart Meeting
Honorable Miss Dian K. Sari Sutanto, the chief of Smart Meeting
And unforgettable, all of my friends from The Champion Class and The Evolution Class whom I loved
Dear happy brothers and sisters, ladies and gentlemen
First of all, let’s pray and thank unto our God Allah Subahanahuwata’ala, who has given us mercies and blessings so we can attend and gather in this place in good condition and happy situation.
Secondly, May Shalawat and Salam always be given to our Prophet Muhammad SAW, the last messenger of God who has guided us from the darkness to the brightness, from Jahiliyah to Islamiyah namely Islam religion.
Thirdly, I don’t forget to say thanks very much to the master of ceremony who has given me chance to give my speech in front of you all.
In this opportunity, I’m going to give my speech in front of you all by the title “Moving is a Blessing”.

Brothers and sisters, ladies and gentlemen
Ibn Qoyyim rahimatullah once said, “One of advantage, goodness, pleasure, perfection, it won’t be obtained, except by feeling the pinch”. According to him, all that can’t be achieved except through the bridge fatigue. All the scholars agree that pleasure isn’t found through the enjoyment.
He continued, '”And that happiness and enjoyment of it depends on the extent to which a person's past horrors and bear the burden of acquiring it. There is no happiness for people who don’t have the obsession to be happy. No delicacy for those who can’t be patient in acquiring it. There is no pleasure for people who don’t want to sacrifice for the pleasure.
So, struggling and striving to reach what you want to accomplish. To achieve what you want to accomplish, then keep moving. Moving slowly but surely. Be patient and continue strong.
Move ... Which the nature has taught us to keep moving in order to create a perfection as its function was created. As water, when it kept stagnant in a container, then it will be far from a value of usefulness and enjoyment, because it raises a variety of diseases larva in it.
That's the nature of significance in the creation, to keep moving and bring the usefulness of the change. As the earth and the sun that never lazy to move. It continues to spin on its axis so as to create balance in nature Milky Way. "And the sun runs in the circulation..." Allah has said in Surah Ya-Siin, verse 38 (QS.36: 38)
As well as in a hydrological cycle, water vapour continues to move. As Allah has said in Surah An-Nur, verse 43 "Do you not see that Allah makes the clouds move gently, then collect it, then He makes piles, and then you see the rain out of the cracks ..." (QS.24: 43).
Moving is a blessing ... intelligent believers are always able to control themselves and organize themselves for tomorrow. As affirmed by the Prophet in one hadith, that should be better today than yesterday. If today is the same as yesterday, we included in the class of people are the losers. How may we be able to become a better person and useful if reluctant to move? So, keep moving, to generate a significance in creation
Dear brothers and sisters, are respected by Allah SWT. I think that’s all my speech and we do hope to be successful student in this world and hereafter, amin. As human being, I can’t avoid doing mistakes, so I apologize to you all for every single mistake that I have done to you all. So long and good luck.

Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamualaikum Wr. Wb.

*) This Speech had been delivered on BEC Smart Meeting Program on Friday 20th January 2012

Dec 13, 2010

MENYOAL RPJP ACEH


Oleh : Irwan Safwadi & Muslim Hasan Birga



Beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Aceh telah melaksanakan musrenbang jangka panjang daerah (RPJP) tahun 2005-2025. Acara seremonial tersebut dilaksanakan dalam menyahuti amanat UU No.25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), khususnya pasal 11 ayat 3. Uniknya, acara yang diikuti berbagai pemangku kepentingan dari kabupaten/kota tersebut berlansung pasca enam tahun lamanya disahkannya UU SPPN. Atau, lebih kurang 3 (tiga) tahun pasca lahirnya UU No.17/2007 tentang RPJP Nasional Tahun 2005-2025. Itu artinya, Aceh baru sekarang merespon amanat UU SPPN dan UU RPJP Nasional untuk menyiapkan RPJP. Lalu, bagaimana korelasinya dengan dokumen rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Aceh Tahun 2007-2012 yang lebih dulu disahkan? Lebih lanjut, mengapa pula rancangan RPJP Aceh terhitung tahun 2005-2025?. Tentunya, pertanyaan tersebut menarik untuk dicermati.

Korelasi RPJP dan RPJM
UU SPPN mengamanatkan daerah agar menyusun beberapa dokumen perencanaan penting, mencakup RPJP, RPJM dan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD). RPJP merupakan dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun. RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun, dan RKPD diartikan dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Ketiga dokumen tersebut wajib dimiliki setiap daerah, termasuk Pemerintah Aceh. Kecuali memenuhi amanat konstitusi, ketiga dokumen tersebut saling bersinergis dan berhubungan erat. RPJM turunan dari RPJP, dan RKPD penjabaran dari RPJM.
Saat ini Pemerintah Aceh hanya memiliki dokumen RPJM dan RKPD sebagai landasan implimentasi pembangunan. Sementara RPJP Aceh baru sekarang disiapkan dan dibahas. Jika dicermati, kedudukan RPJP dalam tata perencanaan pembangunan daerah sangatlah penting. RPJP memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang atau berwawasan jauh ke depan serta Visioner. Cita-cita, keinginan, dan harapan yang ingin diraih kurun waktu 20 tahun ke depan, tertuang dalam RPJP. Ringkasnya, mau dibawa kemana arah pembangunan Aceh ke depan, termaktub dalam RPJP. Begitu pentingnya RPJP, dalam UU SPPN pasal 5 ayat 2, dijelaskan bahwa RPJM Daerah merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional, dst. Tidak hanya itu, pada pasal 15 ayat 4, ditegaskan pula bahwa rancangan RPJM daerah berpedoman pada RPJP daerah.
Jadi, sungguh ironis Aceh belum memiliki dokumen RPJP, sementara RPJM Aceh Tahun 2007-2012 sudah disahkan. Bahkan, kurang lebih 2 (dua) tahun lagi RPJM Aceh sudah kadaluarsa atau expired. Dengan demikian, wajar saja ada kekhawatiran “penumpang gelap” (istilah WAGUB) dalam pembahasan anggaran pembangunan Aceh.
Singkatnya, Pemerintah Aceh disinyalir masih kurang peduli pentingnya konsistensi antardokumen perencanaan. Enam tahun lamanya (pasca lahirnya UU SPPN), bukanlah waktu yang singkat untuk mengabaikan penyiapan RPJP Aceh. Memang diakui, dalam UU SPPN pasal 34 ayat 2 dibolehkan mengesampingkan RPJP Daerah (jika belum ditetapkan) sebagai pedoman penyusunan RPJM Daerah. Tapi, bukahlah berarti aturan tersebut dijadikan start poin atau key information untuk menunda menyiapkan RPJP Aceh. Bukankah lebih afdhal mengikuti tahapan perencanaan yang diamanatkan UU SPPN.
Lebih tragis lagi, Pemerintah Kabupaten/kota di Aceh yang lebih dulu menyiapkan RPJP-nya, terpaksa pula harus disesuaikan kembali, sekiranya RPJP Aceh kelak disahkan. Penyesuaian tersebut berkenaan dengan substansi yang termaktub dalam RPJP Aceh. Inilah cost yang harus dibayar mahal akibat mengabaikan UU SPPN tersebut. Tamsilannya, Orangtua berbuat salah anak terkena imbasnya.

Perencanaan Mundur
Sesuai jangka waktu perencanaannya, rancangan RPJP Aceh untuk periode 20 (dua puluh) tahun ke depan, terhitung 2005-2025. Sepintas terlihat ada keanehan pencantuman tahun pelaksanaan perencanaan, karena diawali tahun 2005. Bukahkah sepatutnya tahun pelaksanaan RPJP Aceh terhitung 2010-2030. Jika merujuk RPJP Nasional, Pemerintah Pusat mengabaikan 2 tahun melaksanakan pembangunan tanpa dokumen tersebut. Sementara Aceh, lebih kurang enam tahun pasca lahirnya UU SPPN, atau, tiga tahun pasca disahkannya UU RPJP Nasional, program/kegiatan pembangunan Aceh diimplimentasikan dengan mengesampingkan RPJP.
Memang diakui, RPJP daerah harus mengacu pada RPJP Nasional, terutama substansinya. Hal tersebut dimaknai agar adanya sinergi dan keterkaitan perencanaan pembangunan di daerah sesuai platfom RPJP Nasional. Selain itu, goal penting yang termaktub dalam RPJP Nasional harus pula diperjuangkan Daerah untuk dicapai. Namun, tidak semestinya harus sama tahun pelaksanaannya, yakni 2005-2025. Setiap daerah dapat dipastikan berbeda waktu dalam menyiapkan dan menyusun RPJP.
Tak dipungkiri, UU RPJP Nasional bersifat kaku dan daerah tidak diberi kebebasan jika terjadi perbedaan tahun pelaksanaan RPJP Daerah. Dalam penjelasan Pasal 8 ayat 2 UU RPJP Nasional, tertera bahwa RPJP Daerah harus mengacu pada RPJP Nasional, maka RPJP Daerah baik substansi dan jangka waktunya perlu disesuaikan dengan RPJP Nasional. Karena aturan pasal tersebut, disinyalir dalam rancangan RPJP Aceh pencantuman jangka waktunya sama dengan RPJP Nasional. Jika ini dibenarkan, kelak terbentuknya daerah baru (kabupaten/kota) secara definitif, apakah juga berlaku sama (harus tahun 2005-2025)? Merujuk pada jangka waktu tersebut, goal penting yang ingin dicapai lima tahun pertama dipastikan sudah berakhir, disaat RPJP Aceh belum disahkan. Dengan demikian, ditaksir dokumen RPJP Aceh yang dihasilkan nantinya hanya menjadi pajangan dan tidak mencerminkan impian di masa depan.
UU SPPN yang menjadi induk tata perencanaan pembangunan Nasional dan daerah sedikit berbeda. UU SPPN tidak menyebutkan secara implisit tentang jangka waktu RPJP Nasional (tahun 2005-2025) harus sama dengan RPJP Daerah. Itu artinya, UU SPPN bersifat tidak kaku dalam pencantuman jangka waktu. Yang penting, adalah RPJP tersebut untuk periode dua puluh tahun.
Lain halnya dengan RPJM Daerah. Apabila RPJP Daerah telah disahkan, maka substansi RPJM daerah perlu disesuaikan dengan RPJP Daerah. Sebaliknya, kurun waktu RPJM Daerah tidak diharuskan disesuaikan dengan RPJP Daerah. Hal ini dikarenakan waktu pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berbeda-beda tiap daerah (Penjelasan Pasal 8 ayat 3 UU RPJP Nasional). Jadi, sekiranya RPJP Aceh Tahun 2005-2025 ditaksir disahkan tahun 2011, maka RPJM Aceh Tahun 2007-2012 substansinya harus disesuaikan, namun tanpa harus menyesuaikan kurun waktunya.
Tentu, kita sangat sepakat bahwa perencanaan berwawasan jauh ke depan sangat penting dalam pembangunan. Paling tidak, RPJP Aceh yang dihasilkan nantinya diharapkan mampu merespon dinamika yang berkembang dalam konteks pembangunan nasional, regional dan Internasional. Dan, yang lebih penting adalah RPJP Aceh sejalan dengan cita-cita dan aspirasi masyarakat Aceh di masa depan serta mampu mewujudkan masyarakat Aceh yang makmur, sejahtera, dan bermartabat. Semoga.

Banda Aceh, 22 Nopember 2010

Irwan Safwadi
Mahasiswa Pascasarjana Magister Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Syiah Kuala

Muslim Hasan Birga
Alumni Pascasarjana Magister Ilmu Akuntansi Universitas Syiah Kuala/Fasilitator IMPACT

Nov 25, 2010

Fatwa Ulama Wajib Dipatuhi


Diriwayatkan ama Tabloid Gema Baiturrahman pada 11/20/2010

WAWANCARA | Muslim Hasan Birga , Fasilitator IMPACT

Ulama adalah bagian dari komponen pembangun ummat. Peran ulama tidak kalah besar dengan peran pemerintah. Apa saja peran yang harus diisi oleh para ulama? Dan bagaimana ulama mempercepat agenda kerjanya? Berikut petikan wawancara jurnalis Gema Muhammad Meflin dan Eriza dengan Muslim Hasan Birga

Bagaimana Anda melihat peta problematika ummat di Aceh?
Ada tiga hal pokok masalah ummat di Aceh hari ini. Pertama urusan pendidikan, kedua ekonomi, dan ketiga kesehatan. Ketiga hal ini mestinya menjadi fokus perhatian dan menjadi sasaran kerja ulama dan lembaga ulama, kalau ingin membangun Aceh masa depan yang berbasis syariat Islam kaffah.

Konkretnya bagaimana?

Misalnya masalah ekonomi terutama kemiskinan atau tingkat kesehatan masyarakat yang rendah, sebenarnya berawal dari proses pendidikan. Konstruksi pendidikan di Aceh bukan yang sesuai dengan konstruksi pendidikan Islam. Pendidikan hari ini secara umum pondasinya tidak kuat dan jelas, termasuk arah kebijakannya. Sebab masih berkiblat kepada model-model pendidikan yang dilakukan oleh pihak lain. Dalam artian masih berkiblat ke Barat, sehingga semuanya harus dirasionalkan. Semua kurikulum kita masih berkiblat ke Barat yang lebih mengutamakan sains dan eksakta dan itu digembor-gemborkan seolah-olah menjadikan pendidikan yang paling menjanjikan bagi masa depan. Akibatnya pendidikan yang menurut Islam itu fardhu ‘ain misalnya pelajaran Al-Quran, Hadits, aqidah, tasawuf/akhlak. Fiqih dan Bahasa Arab menjadi pendidikan yang di-nomordua-kan.

Apakah ulama sudah memberikan perhatian serius terhadap ketiga masalah di atas?
Sudah, tapi belum terjadi dengan kerja yang sistematis. Ulama masih bekerja sendiri-sendiri, seolah-olah ini hanya menjadi agenda ulama belum menjadi agenda secara bersama. Yang harus dilakukan adalah bagaimana agenda ini harus didukung dan dilakukan oleh semua pihak. Baik oleh pemerintah, LSM, pihak-pihak yang bekerja di Aceh, pengusaha, dan sebagainya.

Maksud kerja yang sistematis?
Misalnya dibidang pendidikan, ulama seharusnya dapat merumuskan strategi pendidikan Islam yang disepakati oleh semua pihak. Perumusan ini dilakukan dengan melibatkan semua komponen ulama yang ada. Baik ulama dayah maupun ulama akademik yang ada di kampus. Plus pihak-pihak yang berkompeten dan bekerja di bidang pendidikan. Kemudian untuk mengatasi masalah kemiskinan, ada potensi umat, yaitu zakat. Supaya ada kebijakan yang tegas dan jelas dan dapat diratifikasikan ke semua institusi yang ada di Aceh. Misalk orang Islam di Aceh hanya diwajibkan membayar zakat, tidak perlu membayar pajak. Wajib bayar pajak hanya bagi orang-orang yang bukan beragama Islam saja. Maka kebijakan tentang hal ini, MPU harusnya mengeluarklan fatwa dan fatwa itu harus diratifikasi oleh DPR menjadi qanun dan kebijakan ini harus sampai ketingkat nasional. Zakat ini harus dikelolola secara professional dengan merumuskan pemikiran-pemikiran baru atau dapat mencontoh apa yang dipraktekkan oleh negara lain misalnya di Malaysia.

Opini Anda Berkaitan dengan rapat koordinasi ulama?

Kerja besar ulama adalah mengajak semua komponen untuk menjadikan syariat Islam itu menjadi mainstreaming, crosscutting. Jadi Ulama harus mengeluarkan indikator pembangunan yang mendukung syariat Islam dalam segala aspek. Sebab bicara pembangunan ini bukan hanya pendidikan, ekonomi dan kesehatan. Indikator-indikator itu harus keluar. Kalau di dalam aspek pembangunan perdamaian ada namanya indikator pembangunan sensitif konflik, sensifik gender. Jadi harus keluar di Aceh ini indikator pembangunan yang bersyariat Islam, dan itu harus dilakukan oleh ulama.

Pandangan Anda terhadap fatwa-fatwa ulama selama ini?
Ada sebuah fatwa yang berkaitan dengan arah kebijakan terhadap pelaksanaan syariat Islam. Harus ada kebijakan anggaran dan alokasi untuk penegakan syariat Islam di Aceh. Bukan hanya anggaran pembangunan fisik tapi juga kepada sektor nonfisik. Jangan disamakan Dinas Syariat Islam dengan dinas-dinas yang lain. Dari begitu banyak PR penegakan syariat Islam ini, anggarannya hendaknya juga harus berbanding atau diistimewakan. Kemudian pada posisi tawar ulama. Harus ada rekomendasi yang mengatakan bahwa fatwa ulama itu wajib dipatuhi dan mengikat sebagaimana fatwa Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Karena apapun yang kita bicarakan tadi tentang pendidikan, ekonomi, dan kesehatan, kalau fatwa ini tidak didengar, tidak diratifikasi, percuma saja.

Apa yang harus dilakukan ulama untuk mempercepat agenda kerjanya?
Mengkonsolidasikan semua organisasi Islam yang ada di Aceh kepada satu tujuan. Mereka harus dikonsolidasikan untuk menggerakkan, untuk menjadi juru kampanye syariat Islam, juru kampanyenya ulama. Bisa sebagai fasilitator atau mediator kepada publik. Sehingga pesan-pesan tentang syariat Islam ini dapat tersampaikan secara maksimal bagi semua pihak.

Ajang Ulama Satukan Persepsi


Diriwayatkan ama Tabloid Gema Baiturrahman pada 11/20/2010

LIPUTAN | Rakorda Majelis Ulama se Sumatera XIII
Hari ini merupakan hari ketiga Rapat Koordinasi Antar Daerah (Rakorda) MPU Aceh – MUI se-Sumatera yang berlangsung 3-7 November 2010 di Banda Aceh. Menurut jadwal dari pihak panitia, rakorda hari ini akan mencapai puncak kegiatan dimana terdapat paparan isu strategis tentang kerukunan umat, yaitu upaya mencegah aliran sempalan dan upaya perbaikan akhlak bangsa.
Rakorda ini merupakan kegiatan rutin MUI regional Sumatera, dimana MPU Aceh termasuk di dalamnya. Selain sebagai forum tahunan juga forum silaturahim ulama se Sumatera. Demikian disampaikan Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim MA.
“Selain itu juga sebagai wadah untuk mencari solusi atas problem yang dihadapi ummat,” tambah Ketua Panitia Rakorda, Drs. M. Nasrun.
Masalah utama pendangkalan aqidah di Aceh menurut Drs. M. Nasrun, beda dengan masalah umat Islam di luar Aceh. “Problema ummat secara umum di sana misal pemberdayaan ekonomi ummat serta penguatan karakter akhlak bangsa,” kata dia.
Tgk. H. Muslim Ibrahim MA lebih lanjut menerangkan, kegiatan ini memiliki sasaran menyatukan visi dan misi serta persepsi di kalangan Ulama se Sumatera dalam melaksanakan fungsinya sebagai khadimul ummah (pelayan ummah) serta terus menerus menegakan amar makruf nahi mungkar secara terkoordinir.
“Selain meningkatnya peran ulama Aceh dalam berbagai kegiatan pembangunan manusia seutuhnya, juga meningkatkan kerjasama dan saling pengertian antara organ MPU Aceh - MUI dengan berbagai pihak, terutama instansi pemerintah, ormas Islam, lembaga kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, media massa dan dunia usaha,” jelas Tgk Muslim Ibrahim.
Indikator Pembangunan Syariat Sementara itu, aktifis Meumada, Muslim Hasan Birga menilai positif akan Rakorda Ulama se Sumatera dengan penuh catatan. Menurutnya, kerja besar ulama adalah mengajak semua komponen untuk menjadikan syariat Islam itu menjadi mainstreaming.
“Jadi, ulama harus mengeluarkan indikator pembangunan yang mendukung syariat Islam dalam segala aspek. Jadi, harus keluar di Rakorda Ulama ini indikator pembangunan yang bersyariat Islam, dan itu harus dilakukan oleh ulama,” sebutnya.
Muslim juga berharap, ada sebuah fatwa yang berkaitan dengan arah kebijakan terhadap pelaksanaan kebijakan syariat Islam. Termasuk kebijakan anggaran dan alokasi dana yang cukup untuk penegakan syariat Islam di Aceh. Bukan hanya anggaran pembangunan fisik tapi juga kepada sektor nonfisik.
Kemudian pada posisi tawar ulama, lanjut Muslim, harus ada keluar rekomendasi yang mengatakan bahwa fatwa ulama itu wajib dipatuhi dan mengikat sebagaimana fatwa Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Karena apapun yang kita bicarakan bila fatwa ini tidak didengar, tidak diratifikasi, percuma saja.
Rakorda Majelis Ulama se Sumatera ini diikuti sedikitnya 300 peserta yang terdiri dari kalangan ulama se Sumatera dan Aceh. Turut hadir utusan Majelis Ulama Indonesia dari Jakarta seperti KH. Ma’ruf Amin, Dr. Anwar Abbas MM serta Ir. Rahmi Hidayati Duriat. Panitia juga memastikan, bahwa di penghujung rakorda, akan ada ziarah wisata religius di seputaran Banda Aceh dan Aceh Besar. (dha)